Selasa, 16 Oktober 2012

Internet


Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan lainnya diseluruh dunia. Dengan Internet, berbagai bidang kehidupan bisa dilakukan secara elektronik. Kita dapat bertukar informasi dengan teman dari seluruh penjuru dunia tanpa terhalang jarak dan waktu, kita juga dapat mengetahui perkembangan Negara tetangga, dll.

Sejarah Asal Mula Internet
Internet pada awalnya terbentuk dari lingkungan militer, dibawah naungan Departemen Pertahanan Amerika dengan proyek yang bernama Advanced Research Project Agency (ARPA). Jaringan komputer terbentuk pertama kali pada tahun 1969 dan diberi nama ARPAnet. Pada awal 1980-an, ARPAnet dibagi menjadi dua jaringan, yaitu ARPAnet dan milnet. Milnet merupakan jaringan militer, namun keduanya memiliki suatu hubungan sehingga dapat saling terkoneksi. Jaringan interkoneksi ini disebut dengan DARPA Internet, tetapi selanjutnya hanya disebut Internet.

Cara Kerja Internet
Cara kerja Internet diatur dalam serangkaian peraturan dan standar yang disebut dengan protokol. Protokol yang digunakan pada Internet disebut dengan TCP/IP. TCP/IP inilah yang mengendalikan, mengatur, atau mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, perpindahan data antara dua atau lebih titik komputer (node). TCP/IP memiliki lapisan-lapisan (layer) yang tiap lapisannya memiliki peran masing-masing dalam mengatur lalu lintas paket-paket data agar dapat ditransmisikan dengan baik tanpa rusak atau hilang. Paket data tersebut tentunya berasal dari beragam jaringan komputer berbeda, perangkat berbeda, jarak berbeda.

Manfaat Internet bagi Masyarakat
1. Internet sebagai sumber informasi tentang hal apapun tentu akan sangat membantu kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan, bidang literasi, atau bidang kesenian, bisa mencari berbagai informasi dari internet.

2. Keberadaan internet bisa mempermudah atau mempercepat suatu pekerjaan. Misalnya, ada suatu data dari satu kantor yang harus diserahkan pada kantor lain, penyerahan ini bisa memanfaatkan media surat elektronik (email) yang tentunya menggunakan internet.
3. Dalam hal pergaulan, internet juga punya peranan yang sangat besar. Banyaknya forum dan jejaring sosial saat ini yang bisa membantu siapa saja untuk menambah pergaulan. Ini juga merupakan salah satu manfaat internet bagi masyarakat. Manfaat jejaring sosial juga tak hanya menambah pergaulan, namun juga mempererat pertemanan dan membuat kita berlatih untuk bersosialisasi lebih baik.
4. Balakangan ini sering sekali tentang bisnis online. Kita pun bisa menjalankan sebuah bisnis melalui media internet.
5. Kelebihan dari bisnis jenis ini adalah kita tidak perlu repot-repot menyewa lahan/toko untuk berjualan. kita hanya harus menyiapkan barang yang akan dijual, mempromosikannya, lalu tinggal menunggu pembeli menghubungi kita.
6. Media internet adalah salah satu media yang sangat bagus untuk promosi. Manfaat internet yang satu ini tak hanya berlaku bagi pebisnis online saja, namun juga bagi kita yang punya toko offline atau perusahaan tertentu yang ingin dikenal melalui media internet.

7. Di sinilah letak manfaat jejaring sosial yang ada di internet. kita bisa menggunakan jejaring sosial apapun untuk berpromosi, atau bahkan membuat situs pribadi yang memuat usaha kita.

8. Manfaat internet bagi masyarakat tak cuma terbatas pada para pebisnis, dan juga untuk para konsumen. Bila kita malas keluar rumah untuk belanja barang-barang tertentu, kita bisa mencari barang yang kita inginkan lewat internet. Tinggal pesan, bayar dengan cara yang disepakati, lalu tunggu di rumah. Sangat mudah, bukan?
Kesimpulan
Internet terbentuk tahun 1969 untuk kepentingan militer namun seiring perkembangan zaman fungsi internet mengalami pengembangan yang luas, internet sekarang dijadikan sebagai sesuatu hal yang dapat memudahkan manusia. Semua hal dapat diakses melalui internet, baik untuk kepentingan pemerintahan, pendidikan maupun pergaulan.

Sumber :
Modul Workshop Internet LepKom Universitas Gunadarma
http://www.camsh.com/internet/manfaat-internet-bagi-pelajar-pendidikan-dan-masyarakat.html

Plagiatisme


Plagiatisme atau dalam bahasa Inggris disebut plagiarism merupakan suatu tindakan mengakui hasil karya orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu ataupun menyertakan sumber karya tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , plagiatisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atau hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Pelaku plagiatisme disebut plagiator atau penjiplak.
Beberapa waktu yang lalu ramai pembicaraan mengenai plagiatisme dalam bentuk tulisan, baik tulisan yang dikomersilkan maupun tulisan yang hanya diposting untuk kepentingan tugas sekolah/kampus. Namun dimasa sekarang plagiatisme yang sedang marak adalah plagiatisme di dunia seni, baik berupa lagu maupun video clip dan aksi panggung. Banyak seniman yang berkilah kemiripan dalam lagu dikarenakan jumlah solmisasi nada yang terbatas, nada hanya terdiri dari 7 (do s/d do tinggi) tetapi biar bagaimanapun tetap saja hal tersebut sudah melanggar hukum, apabila sang pemilik hak cipta melaporkan kasus ini maka plagiator dapat dikenakan hukum pidana sesuai undang-undang hak cipta.

Dasar Hukum Plagiatisme :
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.


Adapun tindakan yang digolongkan sebagai plagiatisme :
  1. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  2. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
  3. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  4. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  5. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  6. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  7. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  8. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  9. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Kesimpulan
Plagiatisme adalah tindakan mengakui karya seseorang sebagai hasil karya kita tanpa menuliskan sumber dan meminta izin dari pihak terkait, pelaku tindak plagiatisme ini dapat dipidanakan dan dikenakan beberapa pasal. Untuk menghindari plagiatisme, sebaiknya hasil karya diberi signature, watermark atau apapun tentang penulis, dan bagi seseorang yang ingin menggunakan karya orang lain lebih baik meminta izin terlebih dahulu atau paling tidak menuliskan sumbernya.

Sumber :