Selasa, 16 Oktober 2012

Plagiatisme


Plagiatisme atau dalam bahasa Inggris disebut plagiarism merupakan suatu tindakan mengakui hasil karya orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu ataupun menyertakan sumber karya tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , plagiatisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atau hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Pelaku plagiatisme disebut plagiator atau penjiplak.
Beberapa waktu yang lalu ramai pembicaraan mengenai plagiatisme dalam bentuk tulisan, baik tulisan yang dikomersilkan maupun tulisan yang hanya diposting untuk kepentingan tugas sekolah/kampus. Namun dimasa sekarang plagiatisme yang sedang marak adalah plagiatisme di dunia seni, baik berupa lagu maupun video clip dan aksi panggung. Banyak seniman yang berkilah kemiripan dalam lagu dikarenakan jumlah solmisasi nada yang terbatas, nada hanya terdiri dari 7 (do s/d do tinggi) tetapi biar bagaimanapun tetap saja hal tersebut sudah melanggar hukum, apabila sang pemilik hak cipta melaporkan kasus ini maka plagiator dapat dikenakan hukum pidana sesuai undang-undang hak cipta.

Dasar Hukum Plagiatisme :
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.


Adapun tindakan yang digolongkan sebagai plagiatisme :
  1. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  2. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
  3. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  4. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  5. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  6. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  7. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  8. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  9. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Kesimpulan
Plagiatisme adalah tindakan mengakui karya seseorang sebagai hasil karya kita tanpa menuliskan sumber dan meminta izin dari pihak terkait, pelaku tindak plagiatisme ini dapat dipidanakan dan dikenakan beberapa pasal. Untuk menghindari plagiatisme, sebaiknya hasil karya diberi signature, watermark atau apapun tentang penulis, dan bagi seseorang yang ingin menggunakan karya orang lain lebih baik meminta izin terlebih dahulu atau paling tidak menuliskan sumbernya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar