Plagiatisme atau dalam bahasa
Inggris disebut plagiarism merupakan suatu tindakan mengakui hasil karya
orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu ataupun menyertakan sumber karya
tersebut. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia , plagiatisme adalah penjiplakan yang melanggar
hak cipta, yaitu hak seseorang atau hasil penemuannya yang dilindungi oleh
undang-undang. Pelaku plagiatisme disebut plagiator atau penjiplak.
Beberapa waktu yang
lalu ramai pembicaraan mengenai plagiatisme dalam bentuk tulisan, baik tulisan
yang dikomersilkan maupun tulisan yang hanya diposting untuk kepentingan tugas
sekolah/kampus. Namun dimasa sekarang plagiatisme yang sedang marak adalah
plagiatisme di dunia seni, baik berupa lagu maupun video clip dan aksi
panggung. Banyak seniman yang berkilah kemiripan dalam lagu dikarenakan jumlah
solmisasi nada yang terbatas, nada hanya terdiri dari 7 (do s/d do tinggi) tetapi
biar bagaimanapun tetap saja hal tersebut sudah melanggar hukum, apabila sang
pemilik hak cipta melaporkan kasus ini maka plagiator dapat dikenakan hukum
pidana sesuai undang-undang hak cipta.
Dasar Hukum Plagiatisme :
Pada dasarnya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau
plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai
tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya
sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait
dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Berdasarkan hal yang
diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak
eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran
ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta,
pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak
Cipta adalah :
a. Orang yang namanya
terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut
dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Adapun tindakan yang digolongkan sebagai plagiatisme :
- Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Kesimpulan
Plagiatisme adalah tindakan mengakui karya seseorang sebagai
hasil karya kita tanpa menuliskan sumber dan meminta izin dari pihak terkait,
pelaku tindak plagiatisme ini dapat dipidanakan dan dikenakan beberapa pasal. Untuk
menghindari plagiatisme, sebaiknya hasil karya diberi signature, watermark atau
apapun tentang penulis, dan bagi seseorang yang ingin menggunakan karya orang
lain lebih baik meminta izin terlebih dahulu atau paling tidak menuliskan
sumbernya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar